LEMBAGA KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.
LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2. Pasar Uang
Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3. Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
4. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8. Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9. Dana Pensiun
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
10. Perusahaan Pembiayaan Kartu plastik/ Kartu kredit
Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
UANG
1. Awal uang dikenalkan adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar menukar.
2. Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter antara lain:
3. Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
4. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan
5. Sulit menemukan orang yang mau menemukan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya
6. Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang relatif lama
1. Awal uang dikenalkan adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar menukar.
2. Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter antara lain:
3. Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
4. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan
5. Sulit menemukan orang yang mau menemukan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya
6. Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang relatif lama
Pengertian
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1. Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2. Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3. Memperlancar proses perdagangan secara luas
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1. Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2. Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3. Memperlancar proses perdagangan secara luas
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan
KRITERIA UANG
1. Ada jaminan
2. Disukai umum
3. Nilai yang stabil
4. Mudah disimpan
5. Mudah dibawa
6. Tidak mudah rusak
7. Mudah dibagi
8. Suplai harus elastis
1. Ada jaminan
2. Disukai umum
3. Nilai yang stabil
4. Mudah disimpan
5. Mudah dibawa
6. Tidak mudah rusak
7. Mudah dibagi
8. Suplai harus elastis
Fungsi Uang
1. Alat Tukar Menukar
2. Satuan Hitung
3. Penimbun Kekayaan
4. Standar Pencicilan Hutang
1. Alat Tukar Menukar
2. Satuan Hitung
3. Penimbun Kekayaan
4. Standar Pencicilan Hutang
JENIS-JENIS UANG
Berdasarkan bahan ( Uang Logam – Uang Kertas)
Uang logam : dalam bentuk koin dan dari bahan logam
Uang kertas : dalam bentuk lembaran kertas dan dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Berdasarkan nilai (Bernilai penuh – Tidak bernilai penuh)
Bernilai penuh (full bodied money) : nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money) : nilai intrinsik lebih kecil dari nominal.
Uang logam : dalam bentuk koin dan dari bahan logam
Uang kertas : dalam bentuk lembaran kertas dan dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Berdasarkan nilai (Bernilai penuh – Tidak bernilai penuh)
Bernilai penuh (full bodied money) : nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money) : nilai intrinsik lebih kecil dari nominal.
Berdasarkan lembaga (Uang Kartal – Uang Giral)
Uang kartal : diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas.
Uang Giral : diterbitkan oleh Bank Umum, seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Uang kartal : diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas.
Uang Giral : diterbitkan oleh Bank Umum, seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Berdasarkan kawasan (Uang Lokal – Uang Regional – Uang Internasional)
Uang Lokal : berlaku hanya di suatu negara tertentu
Uang Regional : berlaku di kawasan tertentu
Uang Internasional : berlaku antar negara. Dan menjadi standar pembayaran internasional.
Uang Lokal : berlaku hanya di suatu negara tertentu
Uang Regional : berlaku di kawasan tertentu
Uang Internasional : berlaku antar negara. Dan menjadi standar pembayaran internasional.
BANK
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, Bank adalah
“ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
“ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, seperti jasa pemindahan uang (transfer), jasa penagihan (inkaso), jasa kliring, penjualan mata uang asing, serta jasa bank lainnya.
KEGIATAN-KEGIATAN BANK
Kegiatan Bank Umum
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. memberikan jasa-jasa bank
Kegiatan Bank Umum
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. memberikan jasa-jasa bank
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1. funding
2. lending
3. larangan menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
1. funding
2. lending
3. larangan menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
Kegiatan Bank campuran dan Bank Asing
1. larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2. kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3. memberikan jasa-jasa bank
1. larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2. kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3. memberikan jasa-jasa bank
JENIS-JENIS BANK
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Bank Umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
BPR
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
Bank Umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
BPR
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)
Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA, Bank Danamon, Bank Mega
Bank milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing : merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)
Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan jg pihak asing. (
Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)
Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA, Bank Danamon, Bank Mega
Bank milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing : merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)
Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan jg pihak asing. (
3. Dilihat dari Segi Status
Bank Devisa
Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Bank non-Devisa
bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
Bank Devisa
Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Bank non-Devisa
bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
• Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
• Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
• Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
• Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
• Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
• Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
PENGGABUNGAN USAHA BANK
Merger
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Merger
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Konsolidasi
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.
SUMBER DANA BANK
Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
Setoran modal investor
Cadangan bank
Laba yg belum dibagi
Dana yg berasal dari masyarakat
Simpanan Tabungan
Simpanan Giro
Simpanan Deposito
Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank
Pinjaman dari bank luar negeri
SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)
Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
Setoran modal investor
Cadangan bank
Laba yg belum dibagi
Dana yg berasal dari masyarakat
Simpanan Tabungan
Simpanan Giro
Simpanan Deposito
Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank
Pinjaman dari bank luar negeri
SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)
Pengertian :
Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.
Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.
Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.
Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.
ALOKASI DANA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
Kepercayaan
Kesepakatan
Jangka waktu
Resiko
Balas jasa
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
Kepercayaan
Kesepakatan
Jangka waktu
Resiko
Balas jasa
TUJUAN KREDIT
Mencari keuntungan
Membantu usaha nasabah
Membantu pemerintah
Penerimaan pajak
Membuka kesempatan kerja
Meningkatkan jumlah barang dan jasa
Menghemat devisa negara
Meningkatkan devisa negara
Mencari keuntungan
Membantu usaha nasabah
Membantu pemerintah
Penerimaan pajak
Membuka kesempatan kerja
Meningkatkan jumlah barang dan jasa
Menghemat devisa negara
Meningkatkan devisa negara
FUNGSI KREDIT
Meningkatkan daya guna uang
Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang.
Meningkatkan daya guna barang
Meningkatkan peredaran barang
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Meningkatkan kegairahan berusaha
Meningkatkan pemerataan pendapatan
Meningkatkan hubungan internasional
Meningkatkan daya guna uang
Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang.
Meningkatkan daya guna barang
Meningkatkan peredaran barang
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Meningkatkan kegairahan berusaha
Meningkatkan pemerataan pendapatan
Meningkatkan hubungan internasional
JENIS KREDIT
1. Dari segi kegunaan
Kredit investasi
Kredit modal kerja
1. Dari segi kegunaan
Kredit investasi
Kredit modal kerja
2. Dari segi tujuan kredit
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Kredit perdagangan
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Kredit perdagangan
3. Dari segi jangka waktu
Kredit jangka pendek
Kredit jangka panjang
Kredit jangka menengah
Kredit jangka pendek
Kredit jangka panjang
Kredit jangka menengah
4. Dari segi jaminan
Kredit dengan jaminan
Kredit tanpa jaminan
Kredit dengan jaminan
Kredit tanpa jaminan
5. Dari segi sektor usaha
Kredit pertanian
Kredit peternakan
Kredit industri
Kredit pertambangan
Kredit pendidikan
Kredit perumahan
Kredit profesi
Dan sektor lainnya
Kredit pertanian
Kredit peternakan
Kredit industri
Kredit pertambangan
Kredit pendidikan
Kredit perumahan
Kredit profesi
Dan sektor lainnya
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip pemberian kredit dikenal dengan Analisis 5C dan 7P
5C
1. Character
2. Capacity
3. Capital
4. Colleteral
5. Condition
Prinsip pemberian kredit dikenal dengan Analisis 5C dan 7P
5C
1. Character
2. Capacity
3. Capital
4. Colleteral
5. Condition
7P
1. Personality
2. Party
3. Perpose
4. Prospect
5. Payment
6. Profitability
7. Protection
1. Personality
2. Party
3. Perpose
4. Prospect
5. Payment
6. Profitability
7. Protection
BUNGA BANK
Bunga Simpanan
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
Bunga Simpanan
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
Bunga Pinjaman
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan pemerintah
4. Target laba yg diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yg kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan pemerintah
4. Target laba yg diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yg kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
JASA BANK LAINNYA
TRANSFER
KLIRING
INKASO
SAFE DEPOSIT BOX
BANK CARD
TRAVELLERS CHEQUE
LETTER OF CREDIT (L/C)
BANK GARANSI
PEMBAYARAN
TRANSFER
KLIRING
INKASO
SAFE DEPOSIT BOX
BANK CARD
TRAVELLERS CHEQUE
LETTER OF CREDIT (L/C)
BANK GARANSI
PEMBAYARAN
TRANSFER
jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.
jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.
SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
BANK CARD
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
KLIRING
jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan di lembaga kliring.
Jenis Kliring :
Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
Tujuan Kliring :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
• Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
INKASO
jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
TRAVELLERS CHEQUE
cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
BANK CARD
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
KLIRING
jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan di lembaga kliring.
Jenis Kliring :
Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
Tujuan Kliring :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
• Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
INKASO
jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
TRAVELLERS CHEQUE
cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Uang adalah alat tukar atau standar ukur nilai (satuan hitung) yang sah, terbuat dari kertas, emas, perak, atau logam yang dicetak pemerintah suatu negara. Uang berfungsi sebagai perantara dalam pertukaran sekaligus menggantikan sistem barter. Uang terdiri dari uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan uang giral (cek, giro, dan transfer telegrafis).
________________________________________
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap permintaan uang adalah:
1. Tengakat pendapatan masyarakat
2. Tingkat suku bunga bank
3. Kekayaan masyarakat
4. Selera masyarakat
5. Tingkat harga umum
6. Fasilitas belanja kredit
7. Cara pembayaran yang berlaku
________________________________________
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap permintaan uang adalah:
1. Tengakat pendapatan masyarakat
2. Tingkat suku bunga bank
3. Kekayaan masyarakat
4. Selera masyarakat
5. Tingkat harga umum
6. Fasilitas belanja kredit
7. Cara pembayaran yang berlaku
Menurut Keynes motif seseorang memegang uang tunai adalah sebagai berikut.
1. Motif transaksi (berbelanja dan bertransaksi)
2. Motif berjaga-jaga (menabung dan asuransi)
3. Motif spekulasi (alat ukur kekayaan dan investasi)
________________________________________
1. Motif transaksi (berbelanja dan bertransaksi)
2. Motif berjaga-jaga (menabung dan asuransi)
3. Motif spekulasi (alat ukur kekayaan dan investasi)
________________________________________
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penawaran uang adalah:
1. Tingkat suku bunga bank
2. Tingkat pendapatan masyarakat
3. Jumlah penduduk
4. Tingkat produksi dan pendapatan nasional
5. Letak geografis
6. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
7. Globalisasi ekonomi
1. Tingkat suku bunga bank
2. Tingkat pendapatan masyarakat
3. Jumlah penduduk
4. Tingkat produksi dan pendapatan nasional
5. Letak geografis
6. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
7. Globalisasi ekonomi
Uang yang beredar di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. M1 (uang kartal dan uang giral).
2. M2 (M1 + uang kuasi. Uang kuasi adalah uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran setiap waktu karena keterikatan waktu. Contoh: deposito berjangka, tabungan, rekening giro dalam valuta asing, dan tabungan dalam valuta asing).
3. M3 (M2 + deposito berjangka panjang, yaitu deposito dalam jangka waktu lebih dari satu tahun).
1. M1 (uang kartal dan uang giral).
2. M2 (M1 + uang kuasi. Uang kuasi adalah uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran setiap waktu karena keterikatan waktu. Contoh: deposito berjangka, tabungan, rekening giro dalam valuta asing, dan tabungan dalam valuta asing).
3. M3 (M2 + deposito berjangka panjang, yaitu deposito dalam jangka waktu lebih dari satu tahun).
Teori kuantitas uang (hubungan perubahan jumlah uang beredar dan harga barang secara umum):
Keterangan:
M = Money (jumlah uang yang beredar)
V = Velocity circulation of money (kecepatan peredaran uang)
P = Price (tingkat harga-harga umum)
T = Volume of trade (volume perdagangan)
________________________________________
Keterangan:
M = Money (jumlah uang yang beredar)
V = Velocity circulation of money (kecepatan peredaran uang)
P = Price (tingkat harga-harga umum)
T = Volume of trade (volume perdagangan)
________________________________________
Lembaga keuangan
ada 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank adalah tempat penyimpanan dan peminjam uang. Jenis-jenis lembaga keuangan bank di Indonesia adalah:
1. Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
2. Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
3. Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
4. Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
ada 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank adalah tempat penyimpanan dan peminjam uang. Jenis-jenis lembaga keuangan bank di Indonesia adalah:
1. Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
2. Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
3. Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
4. Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
Produk lembaga bank yaitu:
1. Simpanan
2. Kredit
3. Transfer
4. Safe deposit box (SDB) (jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta maupun surat berharga)
5. Bank card (contoh: ATM)
________________________________________
1. Simpanan
2. Kredit
3. Transfer
4. Safe deposit box (SDB) (jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta maupun surat berharga)
5. Bank card (contoh: ATM)
________________________________________
Komentar
Posting Komentar